Namlea, tvberitaindonesianews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atas nama La Irwan Buton alias Irwan. Penyerahan dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka La Irwan Buton diduga melakukan aksi kekerasan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinsial PS pada waktu dan tempat yang telah menjadi bagian dari penyidikan pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti yang relevan berhasil diamankan untuk menguatkan proses hukum terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi P.Putra S.I.K menyampaikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan kini akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka di tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 'Kekerasan Seksual dan atau Percobaan Pemerkosaan'.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rill/Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar