Berikan Penyuluhan Bahaya Penggunaan Narkoba, Kapolsek Tehoru Berkolaborasi Bersama Kapuskesmas Tehoru - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 19 Desember 2024

Berikan Penyuluhan Bahaya Penggunaan Narkoba, Kapolsek Tehoru Berkolaborasi Bersama Kapuskesmas Tehoru


Malteng, tvberitaindonesianews.com - Kepala Kepolisian Sektor Tehoru Iptu Affan Slamet melaksanakan kegiatan sosialisasi dampak penggunaan narkotika dan obat terlarang bagi siswa SMA bersama Kepala Puskesmas Perawatan Tehoru yang bertempat di Ruang Sekolah SMA Negeri 9 Maluku Tengah Kecamatan Tehoru, pada Rabu (18/12/2024).


Turut hadir dalam giat, diantaranya Kepala Puskesmas Perawatan Tehoru M. Zakir Makayaino, S.Kep, Kepala SMAN 9 Malteng Drs. Djafar Hatapayo, Kanit Binmas Polsek Tehoru Bripka J. Tubaka, Dewan Guru SMAN 9 Malteng, para Siswa-siswi Kelas 9 Malteng, dan para Orang tua Siswa-siswi SMAN 9 Malteng.


Dalam berikan materinya, Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet memaparkan materinya tentang kekerasan terhadap anak (bullying/perundungan) serta bahaya narkoba.


Selain itu, Kapolsek memperkenalkan diri selaku Kapolsek baru di Negeri Tehoru.


"Jadi saya hadir disini untuk memberikan pemahaman gambaran tentang dampak bullying, perlindungan perempuan, anak dan kekerasan seksual dilingkungan sekolah," ujarnya.


"Perlu diketahui bersama maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak dibawah umur, pelakunya itu merupakan teman dekat, saudara kandung, bahkan orang tua kandung karena pergaulan yang tidak terkontrol dan dianggap sepele itu bisa jadi pemicu adanya kekerasan seksual," ujarnya.


Kapolsek juga menyampaikan, terkait tindak pidana kekerasan seksual ini ada yang mengatur tentang perlindungan hukum perempuan dan anak yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2022 dapat dilaporkan Kantor Kepolisian terdekat dengan syarat membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat, membawa bukti yang kuat dan sertakan saksi dalam pelaporan dan ini wajib dilingkungan masyarakat dan sekolah setiap orang yang mendengar, melihat atau tentang kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat memberikan perlindungan kepada korban memberi pertolongan darurat apabila diperlukan dan membantu proses pengajuan di pihak Kepolisian.


"Kemudian bullying terhadap sesama adalah sebuah perilaku yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang secara sengaja dan berulang dengan tujuan agar orang lain merasa tidak nyaman, sehingga menimbulkan dampak buruk, seperti cedera secara fisik, psikologis dan sosial. Ada beberapa jenis tindakan bullying, antara lain bullying secara fisik misalnya memukul, menendang, mencubit dan lain-lain, bullying secara verbal itu mengejek, menghina melalui perkataan yang menyebabkan korban merasa terancam dan sakit hati berlangsung terus-menerus. Bullying sosial ini biasanya dilakukan secara langsung terhadap individu yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi seseorang dan berikut adalah bullying dunia maya biasa disebut cyberbullying ini banyak terjadi sekarang mengandalkan media sosial untuk menjatuhkan seseorang didepan publik di internet maupun secara privat," jelasnya.


Selain itu juga, narkoba ini berdampak besar pada masa depan adik-adik peserta didik sekalian ketika pergaulan yang tidak terkontrol, karena pada umumnya rasa ingin tahu diumur para remaja itu sangat tinggi ingin mencoba hal-hal yang baru ketika hal baru yang dicoba ini berdampak negatif kedalam kehidupanaka yang terjadi adalah berurusan dengan hukum, para pelaku akan dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 115 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 8 milyar.


"Sudah ada siswa di sekolah SMA 9 ini yang di proses hukum karena terlihat kasus narkoba dan sempat mengajak teman-temannya yang lain untuk memakai narkoba jenis ganja, disini peran orang tua sangatlah penting kalau tidak mau anaknya terjerumus," tutupnya.  


Pada kesempatan yang sama, Kepala Puskesmas Perawatan Tehoru M. Zakir Makayaino dalam paparannya menyampaikan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 


Narkotika dapat dibagi menjadi tiga golongan 1 hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan tidak untuk terapi, ketergantungan kuat 2 pilihan terakhir untuk terapi ketergantungan kuat tetapi kurang yang ke 3 sering untuk terapi.


"Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku," jelasnya. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar