Pj KPN Haya Gandeng Forkompimcam Tehoru dan BKO Yonif 731 Berantas Miras - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Minggu, 10 November 2024

Pj KPN Haya Gandeng Forkompimcam Tehoru dan BKO Yonif 731 Berantas Miras

Maluku Tengah, tvberitaindonesianews.com - Sinergitas dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait, tentunya akan dapat lebih luas menjangkau pengawasan untuk menekan peredaran Miras maupun sejenisnya.


Seperti yang dilaksanakan dalam Rapat penetapan surat kesepakatan bersama tentang pemberantasan Minuman keras (Miras) dan sejenisnya di Negeri Haya yang bertempat di Kantor Negeri Haya Kecamatan Tehoru, pada Jumat (8/11/2024).


Turut hadir dalam giat tersebut, antara lain Camat Tehoru Djamilah Silawane, S.Pt, perwakilan Danramil 1502-03 Tehoru Serka Irman Asis, Dan Pos BKO 731 Kabaresi Serka Frendy J. F Slarmanat, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haya M. Yasin Sanaky, S.Ag, Ketua Saniri Negeri Haya M. Tahir Pia, Tokoh Agama Negeri Haya Hi. Jamil Key, Bhabinkamtibmas Negeri Haya Bripka La Umi, Bhabinkamtibmas Negeri Tehoru Bripka Ishar, Babinsa Negeri Haya Serda Irwan Sosa, Anggota BKO 731 Kabaresi, Anggota Saniri Negeri Haya, Kepala Sekolah Negeri Haya, Kepala Dusun Se Negeri Haya, Ketua RT se Negeri Haya dan Tokoh Masyarakat Negeri Haya.


Dalam sambutannya, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haya M. Yasin Sanaky, S.Ag menyampaikan bahwa ini adalah salah satu forum yang baik, karena setelah saya masuk disini yang kita selesaikan tentang Miras ini hampir sebagian besar yang jadi masalah itu adalah Miras, disini semua nama, tanggal surat pernyataan semua tertera masalah Miras.


Lanjutnya, Miras pemicu semua, kemudian masalah yang kedua adalah masalah tanah, kalau masalah tanah ini akan dibuatkan antrian karena kalau kita fokuskan semua hal berarti kita punya APBD dan ADD kita tidak terurus lagi, jadi kenapa ini harus bisa kita selesaikan sampai dengan kedalam terkait penetapan surat bersama ialah supaya masalah ini semua bisa diselesaikan dengan secara perlahan karena kalau tidak ada dasar hukum, maka nanti yang  terbentur adalah kita sendiri karena ketika kita selesaikan orang mabuk itu yang nantinya beradu mulut lebih banyak dan berakibat fatal antara kita dan keluarga, jadi mari kita buat landasan hukum sebagai alur kita selesaikan masalah itu, biar kesepakatan ini menjadi Polisi untuk bisa menyelesaikan masalah itu.


"Jadi nanti kesepakatan ini, akan diumumkan di Mesjid-mesjid, berarti secara hukum secara adat itu sudah berlaku secara umum dan disebarkan di Dusun-dusun dan di RT-rt, kemudian kami meminta kepada kepala-kepala sekolah untuk sosialisasi kepada murid-murid yang berada di sekolah, karena saya dapat bocoran bukan saja Miras jenis sopi saja yang beredar di Negeri tetapi sabu-sabu dan narkoba itu nanti bidangnya pihak Kepolisian untuk menulusuri informasi tersebut," jelasnya.


M. Yasin Sanaky juga menambahkan, kita harus ikhtiar agar anak-anak muda generasi baru jangan sampai ketahap itu, jadi kita harus mengambil langkah secepat mungkin, maka lambat laun Negeri dan generasi masa depan.


Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet dalam sambutannya mengajak warga masyarakat Negeri Haya agar menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Negeri Haya.


"Untuk agenda masalah Miras yang dibuatkan rapat kesepakatan memberantas Miras dan Sejenisnya, saya sangat apresiasi dengan program yang dijalankan oleh Pejabat Negeri Haya," ujarnya.


Kapolsek juga berharap, pihak Kepolisian sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haya agar bisa jadi contoh untuk Raja-raja yang lain se Kecamatan Tehoru. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar