Maluku Tengah, tvberitaindonesianews.com - Kepala Kepolisian Sektor Tehoru Iptu Affan Slamet melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas Pengawas TPS se Kecamatan Tehoru pada Pilkada Serentak 2024 yang bertempat di Aula Kantor Camat Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (21/11/2024).
Turut hadir dalam giat tersebut, antara lain Ketua Panwascam Kecamatan Tehoru Ahmad Yudli Namakule, anggota Panwascam , Pengawas TPS dan PKD se Kecamatan Tehoru.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Kecamatan Tehoru Ahmad Yudli Namakule menyampaikan, bahwa Pengawas TPS yang baru dilantik untuk mengawasi 38 TPS pada 10 Desa di Kecamatan Tehoru, kalian akan ditugaskan pada tahap pemungutan suara tanggal 27 November 2024 sebelum proses penhitungan suara kita tinggal beberapa hari lagi jadi boleh dikatakan pra pemungutan suara ini banyak problem kemudian kegiatan penguatan kapasitas pengawas TPS ini akan kami laksanakan sampai tanggal 21 November 2024.
Ia juga menuturkan, kemudian informasi yang diperoleh bahwa pendistribusian logistik di tanggal 25-26 November selain pemungutan suara Pengawas juga mengawasi pendistribusian logistik pada tanggal 24 November 2024, jangan sampai ada indikasi kecurangan.
"Kali ini, kami dari penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Panwas Kecamatan menghadirkan pihak Polri untuk memberikan peran Polri dalam memberikan rasa aman kepada penyelenggaraan Pemilu, guna melaksanakan tugas dengan aman dan lancar," ujarnya.
Pada saat yang sama, Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet mengatakan bahwa Kepolisian memang tidak diikutsertakan dalam Pemilukada dan bersikap netral dalam hal ini tidak ikut memilih, tidak berpihak pada satu pasangan calon maupun tidak ikut berpolitik praktis namun kita sebagai penegak hukum Polisi tergabung dalam Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
Setiap pelanggaran pada proses Pilkada dari Panwas Kecamatan menemukan pelanggaran kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian kita sama-sama mengumpulkan bahan keterangan, mencari bukti, saksi dan kemudian masuk dalam unsur-unsur pelanggaran maka kita tingkatkan ke Bawaslu untuk di proses pada Sentra Gakumdu yang poskonya ada di Polres.
Lanjutnya, penanganan pelanggaran Pilkada 2024 pada prinsipnya harus menjamin kepastian hukum, memberi kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam penyampaian laporan, transparan dan penanganan yang cepat dan efektif serta berbasis teknologi.
"Peran strategi Sentra Gakumdu kedepan, yakni tidak hanya dijadikan sebagai forum koordinasi dalam penanganan Gar Pemilu, namun juga harus memberikan pendidikan politik bagi semua Stakeholder yang terlibat dalam Pemilu, serta menjadi wadah bagi tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan.
Kapolsek juga menuturkan, Penyidik Gakumdu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya Laporan Gar Pemilu yang diterima oleh Pengawas/Bawaslu, juga kewenangan khusus Penyidik Gakumdu, yakni mendampingi Bawaslu lakukan kalrifikasi. observasi, surveillance, tracking, cek TKP dan under cover.
"Menjelang Pilkada 2024, kepada para Pengawas agar tidak terpengaruh dengan isu/berita yang belum tentu benar (hoax) yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kampanye hitam, politik uang, serta bersama-sama mengawal Pilkada Serentak yang damai dan aman," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, pihak Polri siap memberikan rasa aman terhadap penyelenggara Pilkada, antara lain kepada PPS/KPPS dan Pengawas TPS, bilamana ada merasa terancam serta intimidasi setelah melaporkan ke pihak Kepolisian yang sedang mengamankan TPS. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar