3 Terdakwa Korupsi DD dan ADD Negeri Haya Maluku Tengah Dihukum 5 dan 3 Tahun Penjara - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 10 Oktober 2024

3 Terdakwa Korupsi DD dan ADD Negeri Haya Maluku Tengah Dihukum 5 dan 3 Tahun Penjara


Ambon, tvberitaindonesianews.com - Pada Hari Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 11.00 WIT, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon persidangan kembali di gelar atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.


Bahwa terhadap masing-masing terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili sebagai berikut :


Terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan pidana penjara.


Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.


Terdakwa Rahman Lesipela, Pidana pokok berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.


Atas putusan majelis hakim tersebut, baik JPU dan Terdakwa menyatakan menerima sehingga atas putusan yang dibacakan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Proses sidang pembacaan putusan berjalan lancar dan aman. Rill/Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar