Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Berhasil Ringkus Pelaku Cabul - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Rabu, 14 Agustus 2024

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Berhasil Ringkus Pelaku Cabul


Buteng, tvberitaindonesianews.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H dan KBO Satreskrim Polres Buton Tengah Ipda Kamaluddin, S.H berhasil meringkus seorang kakek berinisial IS (49) warga Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, yang tega mencabuli cucunya sendiri Bunga (nama samaran) seorang anak yang baru berusia 10 tahun, pada Selasa (13/8/2024).


Dalam giat tersebut, Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap IS (49) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri, yaitu Bunga (nama samaran) seorang anak yang baru berusia 10 tahun.


Kejadian bejat pelaku tersebut dipergoki langsung oleh ibu korban pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22:00 Wita, ibu korban yang saat itu hendak pulang kerumah dari duduk cerita-cerita bersama dengan iparnya yang merupakan paman dari korban, namun setelah itu ibu korban menyuruh paman korban untuk menunggu diluar rumah dan ibu korban menuju ke rumah pelaku.


Ibu korban yang saat itu sedang berada diluar rumah pelaku hendak mencari korban, untuk mengambil handphone yang sedang dipegang oleh Bunga pun sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan Kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban.


Pada keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 05:00 Wita ibu korban serta paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku


"Saat ini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah serta dari pengakuan pelaku bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban," ungkap Kapolres.


Saat ini Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya.


Dan atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Rill/Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar