Ambon, tvberitaindonesianews.com -; Sidang ke-2 perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, pada Senin (1/7/2024).
Adapun nama-nama Tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya HW (Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022), MIT (Mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018), RL (Mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019).
Dalam giat ini, Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H., M.H menyampaikan sebanyak 8 orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17:20 wit, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 8 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar