Tahap II, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Rabu, 05 Juni 2024

Tahap II, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019


Masohi,  Berita Indonesia - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, pada Selasa (4/6/2024).


Adapun nama-nama Tersangka, yaitu HW (Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016 - 2022), MIT (Mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017 - 2018), dan RL (Mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.


Dalam giat tersebut, Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy, S.H., M.H mengatakan, Terhadap ketiga Tersangka, disangkakan primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Lanjutnya, akibat perbuatan para Tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Delapan Sen), berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.


"Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon di Ambon," tutupnya.  (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar