Sidang Perdana, Perkara Tipikor Atas Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya di PN Ambon - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Jumat, 28 Juni 2024

Sidang Perdana, Perkara Tipikor Atas Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya di PN Ambon


Masohi, tvberitaindonesianews.com - Sidang perdana atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Ferdinanda Enike Tupan, S.H yang bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (24/6/2024).


Terhadap agenda pembacaan dakwaan  oleh Penuntut Umum tersebut, yakni Hasan Wailissa, Muhammat Irfan Tuahan dan Rahman Lesipela.


Dalam giat berlangsung, proses berjalan dengan lancar dan ketiga Terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan.


Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H., M.H.


Junita Sahetapy, mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembuktian oleh Penuntut Umum pada pekan depan (pada Senin, 1 Juli 2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.


Kasi Pidsus juga mengungkapkan, telah mempersiapkan pelaksanaan sidang selanjutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Rill/Ali 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar