MASOHI, tvberitaindonesianews.com - Dalam Press Release, perkembangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka, pada Kamis (16/5/2024).
Adapun nama-nama Tersangka dengan Inisial HW (Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016 - 2022), Inisial MIT (Mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017 - 2018), Inisial RL (Mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019).
Kepada Media ini, Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy, S.H., M.H mengatakan, terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dn ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Delapan Sen)."
Lanjutnya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Tekhnis dari Politekhnik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari, mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi," tutupnya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar