Tim Subdit V Tipidsiber Polda Sultra Tangkap Pelaku Penghinaan Suku melalui Facebook - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Minggu, 17 September 2023

Tim Subdit V Tipidsiber Polda Sultra Tangkap Pelaku Penghinaan Suku melalui Facebook


Kendari, tvberitaindonesianews.com - Tim Subdit V Tipidsiber dari Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam penghinaan suku melalui media sosial Facebook.


Pelaku yang berinisial DE (48), warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, diamankan oleh petugas pada Senin, 11 September 2023, di Bogor. Setelah penangkapannya, DE langsung dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K, melalui Kanit 2 Sidik Tipid Siber, Iptu Asfandy G., S.H., M.H, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah ditemukan bahwa ia telah memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara.


"Pelaku memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara," ungkap Iptu Asfandy saat konferensi pers pada Kamis, 14 September 2023.


Tim Subdit V Tipidsiber melakukan tindakan setelah menerima laporan tentang perilaku pelaku. Mereka melakukan patroli siber dan profiling akun, yang akhirnya membawa mereka pada akun lain yang terafiliasi dengan pelaku.


Ternyata, motif di balik tindakan pelaku adalah melampiaskan rasa sakit hati terhadap seseorang melalui media sosial dengan membuat ujaran kebencian. Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang pernah ditangani oleh tim Subdit V Tipidsiber sebelumnya.


Pelaku saat ini ditahan di rutan Polda Sulawesi Tenggara dan akan dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar