Masohi, tvberitaindonesianews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melakukan penyitaan terhadap Aset milik tersangka AT, berupa 8 bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi dan Desa Tanah Merah yang bertempat di Kecamatan Seram Timur Seti, pada Sabtu (2/9/2023).
Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah mendapatkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan Surat Penetapan Nomor :96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Ambon, tanggal 25 Agustus 2023.
Pelaksanaan penyitaan tersebut, dipimpin oleh Junita Sahetapy, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah, serta dengan Kepala Pemerintahan Negeri Setempat.
Dalam giat tersebut, Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah mengatakan bahwa luas tanah milik tersangka AT yang dilakukan penyitaan bervariatif, yaitu mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luas keseluruhan mencapai 6,5 hektar yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik atas nama Tersangka maupun atas nama pihak lain.
Selain Aset-aset yang telah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil pelacakan aset tersebut, telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain, berupa tanah yang dimiliki oleh Tersangka AT, baik yang dikuasai oleh Tersangka AT sendiri maupun yang dikelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luas hampir mencapai 100 hektar.
Selain itu juga, aset Tersangka milik ON berupa tanah dan kendaraan roda empat, namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul aset-aset tersebut, apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
"Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tutup Kasi Pidsus. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar