Masohi, tvberitaindonesianews.com - Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali melakukan penyitaan aset berupa unit kendaraan, pada Senin (4/9/2023).
Adapun unit kendaraan tersebut, yakni 1 unit kendaraan roda empat merk Suzuki tipe AEV415CX (4x2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu-abu metalik.
Penyitaan dilakukan dari Tersangka ON selaku Manager Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 - 2022.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik setelah diketahui aset, berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik Tersangka MY selaku penyedia yang dalam penguasaan Tersangka ON.
Selain aset-aset yang telah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam giat tersebut, Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H, M.H menyampaikan, bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar