Masohi, tvberitaindonesianews.com - Berkas perkara atas nama tersangka AT selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Tengah, tersangka ON selaku Manajer Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah dan tersangka MY selaku Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 - 2022 dinyatakan lengkap (P-21), pada Jumat (22/9/2023).
Dalam giat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H, M.Hum menyampaikan, bahwa setelah melalui tahapan penelitian berkas perkara hasil penyidikan atas nama tersangka AT, ON dan MY, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara formil dan materiil.
Maka diterbitkan P-21 pada tanggal 22 September 2023 dengan berdasarkan Surat Nomor : B -1083/Q.1.11/Ft.1/09/2023 untuk Tersangka AT, Surat Nomor : B -1084/Q.1.11/Ft.1/09/2023 untuk Tersangka ON dan Surat Nomor : B -1084/Q/1.11/Ft.1/09/2023 untuk tersangka MY.
"Bahwa untuk percepatan penyelesaian perkara ini, guna mendapatkan kepastian hukum dalam waktu sesegera mungkin, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar