Buton, tvberitaindonesianews.com - Tim Unit Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial I yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023 di Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Adapun operandi yang dilakukan pelaku inisial I dengan korban inisial SM, yang mana korban inisial SM tidak mau menuruti ajakan pelaku inisial I yang pada akhirnya terjadi adu mulut, dan mengakibatkan korban ditodongkan dengan sebilah pisau oleh pelaku inisial I, dan korban mengalami luka lecet di jari tangan tengah dan jari manisnya, serta dengan merampas HP milik korban inisial SM dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut, korban SM datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/VII/2023, tertanggal 7 Juli 2023.
Berkat pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Buton, pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023, Tim Opsnal Polres Buton Bripka Dedi Ismanto, S.H menangkap Terlapor I, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Bukit Wolio Indah Kota Baubau.
Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, S.H, S.I.K, M.I.Kom melalui Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal, S.H mengatakan bahwa pelaku insial I dikenakan Pasal 365 KUHP dengan persangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Dalam giat juga, Iptu Busrol menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian atas laporan /pengaduan masyarakat atas tindak pidana yang terjadi dan untuk menghadirkan rasa aman ditengah masyarakat dalam wilayah hukum Polres Buton.
"Saat ini pihak Polres Buton sedang melaksanakan Operasi Sikat Anoa 2023 dalam rangka meminimalisir gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat," tutupnya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar