Bula, tvberitaindonesianews.com - Sat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merupakan Residivis dengan melakukan aksi kejahatannya diberbagai daerah, pada Rabu (2/8/2023).
Dalam giat penangkapan tersebut yang dilakukan pers Reskrim, dengan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres SBT Ipda Rudi, S H.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/VIII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SBT/POLDA MALUKU, tanggal 1 Agustus 2023.
Adapun Pelaku/Tersangka dengan inisial SM alias F dan korban dengan inisial SI.
Operandi yang dilakukan pelaku/Tersangka dengan modus menipu korban dengan meminta untuk meminjam motor korban, kemudian pelaku menemui saudara MR untuk memberitahunya agar saudara MR mau menukarnya dengan motor yang dibawa pelaku, yang pada akhirnya saudara MR secara bersama dengan pelaku SM alias F ke ATM untuk mau mengambil uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), setelah itu pelaku meminta izin untuk pulang dengan alasan menjemput istrinya untuk mau diantar ke Pasar, kemudian pelaku pergi dan tak kunjung datang kembali lagi.
Dalam giat tersebut, Kasi Humas Polres SBT Iptu Mallombasang kepada media ini, mengatakan Tersangka ini merupakan Residivis penipuan dan penggelapan di Batam dan Tidore Halmahera Maluku Utara.
"Sebelum peristiwa penggelapan dan penipuan di SBT, Tersangka melakukan aksinya diberbagai Kabupaten yang ada di Maluku, yaitu di Kabupaten Buru/Namlea tahun 2016, 3 kasus, Masohi 2022 - 2023, 3 kasus, SBB 2023, 2 kasi dan SBT 2023, 1 kasus," ujarnya.
Kasi Humas juga menuturkan, akan Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka, yakni Pasal 372 KHUPidana dan atau Pasal 378 KHUPidana.
Hingga saat ini, Pelaku sudah diamankan di Mapolres SBT. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar