Wakapolres Seram Bagian Timur Hadiri Giat Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Maluku - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Rabu, 26 Juli 2023

Wakapolres Seram Bagian Timur Hadiri Giat Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Maluku


Bula, tvberitaindonesianews.com - Kegiatan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Maluku tentang Perpol Nomor 9 Tahun 2022 tentang penetapan status gugur atau tewas bagi Pegawai Negeri pada Polri dan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Pengharagaan Oleh Polri yang bertempat di Ruang Aula Parak Satwika Polres SBT, pada Rabu (26/7/2023).


Dalam sambutannya, Wakapolres SBT Kompol M. Musaat, S.Hi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Maluku telah berkunjung ke Polres SBT dan mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan dihati mohon dimaafkan.


"Kami berterima kasih kepada Tim Bidkum Polda Maluku telah berkunjung ke Polres SBT dan mohon maaf, apabila ada yang kurang berkenan dihati mohon dimaafkan," ucap Wakapolres.


Lanjutnya, Bapak Kapolres perintahkan saya mendampingi Tim, karena beliau sedang mengikuti kegiatan lain.


"Kepada rekan-rekan semua, peraturan yang nanti akan disampaikan oleh Tim, tolong nanti dipahami dan dipedomani dalam tugas sehari-hari itu jadi pegangan buat kita," ujarnya.


Dalam saat yang sama, Sambutan Ketua Tim Bidkum Polda Maluku menyampaikan, terima kasih atas kesempatan dan kehadiran rekan-rekan semua untuk bisa bersama-sama dengan kami melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sesuai dengan waktu yang ditentukan, bukan baru sekali kami di Polres SBT ini setiap tahun Kami melaksanakan tupoksi ini dijajaran Polda Maluku.


"Kita ketahui bersama, bahwa dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian, meliputi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Kepolisian sering menghadapi tantangan tugas atau permasalahan-permasalahan luar biasa," ucapnya.


Ia juga menambahkan, berkaitan dengan Perpol Nomor 9 tahun 2022 tentang penetapan status gugur atau tewas bagi pegawai negeri pada Polri dan Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang pemberian penghargaan oleh Polri.


"Mohon kepada rekan-rekan semua, mohon disimak dan dipedomani agar tidak salah dalam mengambil keputusan kedepan," harapnya.


Selanjutnya, paparan materi penyuluhan hukum oleh Paur Luhkum Bidkum Polda Maluku Blasus Laratmasse, S.H.


Selama giat berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan lancar. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar