Bula, tvberitaindonesianews.com - Bhabinkamtibmas Desa Tutuk Tolu Polsek Tutuk Tolu Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyambangi warga masyarakat binaan dan memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan narkoba dan bahaya miras, pada Minggu (16/7/2023).
Dalam giat ini, Bhabinkamtibmas Tutuk Tolu Bripka Hendro Pramono menyampaikan terkait dengan Perda Miras sudah ada larangan kepada masyarakat untuk menjual dan mengkonsumsi karena itu merusak akhlak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat dan juga tidak berguna bagi kesehatan, bahkan meresahkan masyarakat itu sendiri.
"Tanpa membantu pihak keamanan, mencegah pasokan maupun pembuatan miras dari dalam wilayah sendiri maupun dari luar daerah sehingga pihak keamanan, khususnya Polri setempat tidak dapat berbuat banyak karena tidak ada dukungan dari masyarakat," ujarnya.
Bripka Hendro juga berharap agar masyarakat bersama-sama Polri untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar