KPK RI Bersama Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon Gelar Rapat Dengar Pendapat - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 13 Juni 2023

KPK RI Bersama Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon Gelar Rapat Dengar Pendapat


Maluku, tvberitaindonesianews.com - Kepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon yang diselenggarakan di Ruang Utama Lantai Lima Mapolda Maluku, pada Jumat (9/6/2023).


Giat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si didampingi oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H, M.Hum, Kepala Kejati Maluku Edward Ka'ban, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin, S.H, M.Hum, serta dihadiri oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K, M.H, Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K, M.H dan seluruh PJU Polda Maluku, Kapolresta Ambon, seluruh Jajaran Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Maluku dan seluruh Kapolres Jajaran Polda Maluku melalui Video Conference.


Pada kesempatan yang sama Kapolda Maluku menyampaikan, bahwa Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, baik internal maupun eksternal dengan menggunakan 3 strategi, yaitu perbaikan sistem, edukasi dan kampanye, tindakan represif.


Polda Maluku menyarankan perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri meningkatkan pelatihan penyidik Polri dalam tindakan korupsi, mulai dari tingkat Polda maupun Polres. Agar terus membangun kerjasama dan bersinergi  dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum.


Seperti yang dipaparkan oleh Kepala Kejati Maluku dan Ketua Pnegaidlan Tinggi Ambon mengungkapkan, terkait tindak pidana bahwa apa yang menjadi hambatan ataupun kendala yang dialami yaitu mengenai cuaca, jarak tempuh yang jauh, ataupun jaringan yang sulit agar semuanya akan ditindaklanjuti kembali dan akan dikoordinasikan atau disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Pada pelaksanaan RDP, Kepolisian Daerah Maluku, Kejati Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon saat ini Ketua KPK RI menyampaikan, dalam arahannya yaitu dalam tugas pokok KPK yang dicantumkan dalam UU No.19/2019 Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi pidana korupsi, selalu berkordinasi dengan Instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap Instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Ketua KPK RI juga mengungkapkan tindak pidana korupsi adalahkejahatan yang serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi, tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.


Jadi KPK adalah bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosia. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar