Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru Bersama Kapolsek Waeapo Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Rabu, 17 Mei 2023

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru Bersama Kapolsek Waeapo Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Namlea, tvberitaindonesianews.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Iptu Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K yang didampingi Kapolsek Waeapo, P. Ipda Andreas Panjaitan, S.Tr.K mengamankan terduga pelaku saat berada dirumah temannya inisial K di Desa Ohilain Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru dan pelaku dibawa ke Mapolres Pulau Buru guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pelaku Inisial AN (24) dan korban Inisial AE (16).


Terhadap giat tersebut, dengan mengacu kepada Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/IV/2023/SPKT/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 20 April 2023.


Dalam giat tersebut, Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan terkait kronologis penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, bahwa pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 17:00 wit, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur diwilayah hukum Polsek Waeapo. Pada Rabu (17/5/2023).


Lanjutnya, pada pukul 23:00 wit bergerak ke Desa Ohilain Lolong Guba Kabupaten Buru, karena berdasarkan informasi yang Tim dapati bawa terduga pelaku sedang berada dirumah temannya.


"Kemudian sekira pukul 03:00 wit, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku  saat berada dirumah temannya inisial K di Desa Ohilain Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, Pelaku dibawa ke Mapolres Pulau Buru guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.


Ia juga menuturkan, bahwa pasal yang disangkakan terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan Ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar