Maluku, tvberitaindonesianews.com - Kepolisian Daerah Maluku menggelar konferensi pers penanganan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api organik jenis AK-47 oleh salah seorang warga Seram Bagian Barat Maluku, pada Selasa (16/5/2023) di Ruang Press Release Lantai Satu Polda Maluku.
Dalam giat ini, dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K yang didampingi Perwira Subid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Maluku AKP Melda Haurissa.
Hadir pada konferensi pers ini dari perwakilan wartawan masing-masing medai cetak, elektronik dan online yang ada di Kota Ambon.
Dir Krimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K menyampaikan kepada para wartawan yang hadir, bahwa awal dari penangkapan terhadap TSK pemilik senjata api organik jenis AK-47 diwilayah Kabupaten Seram Bagian Barat ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Jadi penangkapan terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti satu pucuk senjata api organik jenis AK-47 ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang mana mengetahui aktifitasnya yang bersangkutan ini kalau berburu itu menggunakan senjata api jadi berdasarkan informasi tersebut, kami kirimkan Tim kami ke lapangan untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut setelah diketahui Tim kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menyita satu pucuk senjata api organik jenis AK-47 yang masih aktif bersama sejumlah peluru, satu magazin dan senter laser yang terpasang disamping laras senjata tersebut yang menurut keterangan dari tersangka itu gunakan untuk berburu hewan di hutan," jelasnya.
Selain itu juga, Dir Krimum Polda Maluku menghimbau kepada warga Maluku yang apabila masih menyimpan senjata api organik maupun senjata rakitan agar segera diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Dari Kepolisian Daerah Maluku yang dalam hal ini, Direktorat Kriminal Umum menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku apabila ada yang masih memiliki, menyimpan senjata api organik maupun rakitan agar segera diserahkan kepada aparat keamanan yang berwajib.
"Dan jika merasa takut untuk menyerahkannya secara langsung kepada aparat maka bisa melalui perantara Pemerintah Desa untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa yang selanjutnya akan diteruskan kepada pihak yang berwajib sebab memiliki, menyiapkan dan menggunakan senjata api tanpa ijin yang sah adalah tindakan melanggar hukum dan dapat di pidana sesuai dengan pasal yang berlaku, olehnya itu, mari dengan kesadaran diri kalau ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, biak itu organik maupun senjata rakitan agar dengan sukarela dapat menyerahkan kepada pihak yang berwajib," pintanya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar