Maluku, tvberitaindonesianews.com - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur masih terus terjadi. Peristiwa biadap itu dilakukan oleh SOR alias Iwan (30), salah satu oknum guru honorer di salah satu sekolah yang ada di dusun Limboro, desa Luhu, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB). Aksi biadap itu dilakukan oleh pelaku dalam beberapa waktu lalu.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan SH. mengungkapkan, pelaku SOR alias Iwan melakukan aksinya terhadap korban tersebut dikawasan dusun tersebut.
"Pelaku ini memegang daerah sensitif korban, dan mencium wajah korban," kata dia, kepada Tribrata News di Mapolres SBB, Kamis (6/4/2023).
Menurut Kapolres, usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
"Korban juga mendapat ancaman dari pelaku jika berani menceritakan peristiwa itu," ujarnya.
Tak kuasa dengan perbuatan pelaku, korban ini langsung melaporkan kepada keluarga mereka. Usai mendengar cerita korban, keluarga kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak Kepolisian.
"Setelah kita menerima laporan tim kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku di dusun Limboro. Pelaku saat ini sudah ditangkap," terangnya.
Kapolres mengaku, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres SBB.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun," pungkasnya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar