Maluku, tvberitaindonesianews.com - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.Ik memimpin serah terima jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) dan Kasat Reskrim Polres SBB.
Kedua perwira yang menempati jabatan tersebut dimutasikan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku, bernomor ST/135/III/Kep./2023, tertanggal 31 Maret 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Maluku, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol. Denny Y Putro, S.Ik, menyebutkan nama AKP Frangky N Tupan, dimutasikan ke Direktorat Intelkam Polda Maluku, dalam rangka pendidikan Sespima, jabatan yang ditinggalkan Tupan.
Dan selanjutnya di tempati oleh AKP Joseph de Fretes, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Operasi Polres SBT.
Kemudian jabatan Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, SHi, dimutasikan ke Pama Yanma Polda Maluku. Jabatan Kasat Reskrim selanjutnya ditempati oleh Iptu I Kadek Dwi Pramartha Putra, STrK, S.Ik, yang sebelumnya menduduki jabatan Panit I unit I Subdit II, Dit Reskrimum Polda Maluku.
Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.Ik mengatakan, serah terima jabatan atau mutasi jabatan dilingkungan organisasi Polri merupakan hal yang biasa, dilakukan yang bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya mutasi jabatan, maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif, dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan, maupun operasional, sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat,"kata Kapolres dalam upacara sertijab yang berlangsung di Mapolres SBB, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, dalam prinsip-prinsip organisasi dalam mengembangkan tugas dan tanggungjawab jabatan, ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya.
"Tetapi tanggungjawab tidak bisa didelegasikan, itu artinya bahwa kewenangan dan tugas-tugas Kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan Polri yaitu, Kapolda, dan secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya, begitu terus sampai dengan pejabat Kapolsek, oleh karena itu kita harus sadar betul bahwa jabatan yang kita sandang itu adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa," paparnya.
Namun demikian, kata Kapolres, harus disadari bahwa tugas dan wewenang Polri yang diamanahkan oleh Undang-undang harus dapat dilaksanakan secara Profesional, Proposional dan Obyektif sesuai dengan kode etik profesi, dan moralitas yang tinggi sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya.
"Di kesempatan ini saya atas nama Pimpinan beserta seluruh Staf dan Bhayangkari mengucapkan terimah kasi dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada Iptu Irwan yang selama menjabat sebagai Kasat Reskrim sekitar 1 tahun 5 bulan diwilayah hukum Polres SBB, telah banyak memberikan kontribusi yang positif kepada institusi," tandasnya.
Sedangkan untuk AKP Joseph de Fretes dan Iptu I Kadek Dei Pramartha Putra, Kapolres menyampaikan, atas kepercayaan yang diberikan pimpinan Polri.
"Kepada saudara untuk mengemban tugas sebagai Kabag Ops dan Kasat Reskrim, saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman yang telah saudara-saudara miliki pada penugasan jabatan sebelumnya. Saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan Polri dan harapan masyarakat SBB, tunjukkan loyalitas dan dedikasi saudara sebagaimana yang selama ini telah saudara berikan, upayakan agar lebih baik karena tantangan tugas kita akan semakin berat dan kompleks," pungkasnya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar