Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 16 Februari 2023

Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Saumlaki, Tv Berita Indonesia - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Senin (13/2/2023).


Adapun Pelaku inisial EN warga Desa Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Dalam giat tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Hendri Silalahi, S.Tr.K mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari Polsek Wermaktian, Kapolres memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan diamankan oleh pihak Polsek Wermaktian.


Terhadap hal tersebut, telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar guna mengantisipasi adanya aksi dari masyarakat di Kecamatan Wermaktian atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.


"Hal itu merupakan salah satu langkah cepat Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat maupun dapat menyebabkan kerumunan masa hingga mengakibatkan masalah semakin luas dan besar," ucap KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.


Dari data yang diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, tanggal 6 Februari 2023, terlapor yang berinisial EN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu (5/2/2023) sekira pukul 20:00 wit, terhadap diri korban JN yang merupakan anak kandungnya sendiri.


Berdasarkan laporan, Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor hingga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Jumat (10/2/2023) kemarin, dan hasil gelar perkara kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (10/2/2023), kemudian dilakukan penahanan pada hari Sabtu (11/2/2023) dan saat ini tersangka telah menjadi tahanan Polres," ujar KBO Sat Reskrim. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar