Kapolres Kepulauan Tanimbar Berikan Kuliah Umum Terkait Tugas Pokok Polri - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 16 Februari 2023

Kapolres Kepulauan Tanimbar Berikan Kuliah Umum Terkait Tugas Pokok Polri

Saumlaki, Tv Berita Indonesia - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K melaksanakan kuliah umum terhadap Mahasiswa-Mahasiswi di Perguruan Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki (STTIMASS) dan Siswa-Siswi SMTK, pada Rabu (15/2/2023).


Kapolres Kepulauan Tanimbar sebagai Narasumber, juga selaku Pemateri Kuliah Umum dalam giat tersebut serta bertindak selaku Moderator, yakni Pendiri Yayasan Sola Gracia Yusak Weriratan, M.A., M.Pd.K.


Dalam giat tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K menjelaskan, bahwa Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.


Lanjut Kapolres, tugas pokok Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut, diataur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Fungsi utama Kepolisian, meliputi tugas pembinaan kepada masyarakat, yakni pada bidang preemtif, tugas dibilang preventif dan tugas dibidang RT represif," imbuhnya.


Selain itu, apabila terjadi tindak pidana, Penyidik melakukan kegiatan, berupa mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana, menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Pelaku tindak pidana.


Kapolres juga menjelaskan, tentang pentingnya mentaati aturan lalu lintas, yang mana faktor utama penyebab pelanggaran lalu lintas adalah minimnya pengetahuan soal aturan, marka hingga rambu-rambu yang ada.


"Kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari markas, rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang," ujarnya.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa pelanggaran yang sering terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diantaranya Pengendera yang tidak mengenakan helm SNI, ada Pengendera yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Pengendara yang tidak menaati rambu lalu lintas salah satu tabrak jalur, menurutnya hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar