Wahai, Tv Berita Indonesia - Proses mediasi permasalahan penganiayaan yang terjadi pada (6/1/2023) oleh Kasi Humas Polsek Wahai bersama anggota Polsek Wahai bertempat di Kantor Polsek Wahai, pada Sabtu (7/1/2023).
Adapun anggota Polsek Wahai dalam giat ini, diantaranya Bripka M. Tidore dan Bripda S.H. Buano serta anggota piket Koramil 1502-05 Wahai Serda Gerson Rahakbaw.
Hadir dalam giat tersebut, antara lain Pj. Negeri Air Besar, orang tua pihak laki-laki Bapak Buce Ilela, Bapak Absalam Rihena, kerabat pihak laki-laki Bapak Pieter Ilela, kerabat keluarga perempuan Bapak Saleh Ciu, orang tua pihak perempuan Bapak Dedi Fatubun dan kerabat pihak perempuan Bapak Roni Fatubun.
Dalam giat tersebut, Aipda R.Minangkabau mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang sudah hadir tepat waktu sesuai kesepakatan bersama untuk proses penyelesaian masalah tadi malam.
"Kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi kepada kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan kami sangat berterima kasih terkait itu," ucap Kasi Humas Polsek Wahai.
Setelah ini, saya berikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan hal-hal terkait lancarnya proses mediasi ini," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, orang tua dari pihak perempuan Bapak Dedi Fatubun, menyampaikan selaku orang tua dari pihak perempuan tak ingin masalah ini berlanjut sampai merembet ke orang lain, maka dari itu, kami dari pihak perempuan meminta kepada pihak laki-laki agar memaklumi terkait kejadian semalam.
Lanjutnya, kami selaku pihak perempuan meminta kepada pihak laki-laki, agar setelah masalah ini tolong tidak ada hubungan apapun antara kedua anak kita ini, mengingat mereka masih diusia sekolah.
"Kami sadari itu perbuatan yang melanggar hukum, tetapi itu semata-mata karena itu respon spontan dari kami sebagai orang tua sebagai bentuk menjaga anak perempuan kami," ucapnya.
Ia juga menambahkan, kami dari keluarga perempuan memibta kepada pihak laki-laki, agar memahami hukum adat kami keluarga Maluku Tenggara dengan adanya denda adat sebagai bentuk menjunjung harkat dan martabat anak perempuan kami.
Selain itu, Pj. Negeri Air Besar Bapak Hendri Ratuani menyampaikan, ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kami berikan kepada pihak Kepolisian yang dengan langkah cepatnya sehingga permasalahan ini tidak merembet ke orang lain dan kita dapat selesaikan secara kekeluargaan disini.
Lanjutnya, kami dari pihak laki-laki juga tidak ingin permasalahan ini berkepanjangan karena pada dasarnya kita sebagai manusia hidup saling membutuhkan.
"Terkait permintaan dari pihak keluarga perempuan, kami dari keluarga laki-laki menyanggupi itu," ucapnya.
Ia juga berharap, setelah penyelesaian masalah ini hubungan kekeluargaan kita tetap terjaga.
Setelah penyelesaian masalah selesai dilakukan secara kekeluargaan, dilanjutkan dengan membuat Surat Kesepakatan bersama atas permintaan kedua belah pihak. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar