Kendari, Tv Berita Indonesia - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti shabu-shabu hasil pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2022 ini, di Halaman Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).
Hadir dalam giat, antara lain Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto., Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, S.H., S.I.K.,M.Hum., M.Si dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, S.H., S.I.K., M.Hum., M.Si mengatakan, selama kurun waktu hingga November 2022 Dit Resnarkoba dan Jajaran menangani tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 414 Laporan Polisi (LP), 500 tersangka teridiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan.
"Total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 6,06 Kg dan bila dinominalkan hingga 9 Milyar rupiah," ucap Dir Narkoba.
"Dengan total barang bukti sebanyak itu, kita bisa selamatkan 60 ribu orang," sambungnya.
Lanjut Kombes Pol Bambang, mengatakan bahwa tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap adalah bukan angka yang sesungguhnya, karena narkoba ada fenomena gunung es dan yang berhasil diungkap hingga saat ini hanya 1/3 dari peredaran narkoba yang sudah gawat di Sultra.
"Kita berantas penyalahgunaan, tukang tempel dan bandar, dan lain-lain, korban penyalahgunaan untuk diasesment di BNNP," pungkas Dir Narkoba.
Diketahui dalam pemusnahan ini, turut dihadirkan 9 orang tersangka serta barang bukti milik mereka yang dimusnahkan dengan alat incenerator ramah lingkungan milik BPOM Sultra. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar