Baubau, Tv Berita Indonesia - Polres Baubau berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di area parkiran Lippo Plaza Buton Jalan Hasanuddin Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau. Selasa (4/10/2022).
Adapun kedua pelaku berinisial Alias LR Alias RH Bin RS (49) dan Inisial H Bin DGN (43), dengan korban insial FM Alias F Bin H (37).
Kronologi pengungkapan, yaitu awalnya pada hari Rabu pukul 14:50 wita, Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat diarea parkiran Lippo Plaza Buton terdapat 2 orang yang mencurigakan.
Kemudian, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin, S.H., M.H mendatangi lokasi di area parkiran Lippo Plaza Buton.
Pada saat berada ditempat kejadian perkara (TKP) anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau melihat kedua orang yang mencurigakan tersebut mendekati sebuah mobil Avanza.
Pada saat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau masih mengintai pergerakan kedua orang tersebut dan pada saat kedua orang tersebut telah berhasil memecahkan sebuah kaca mobil, yang menyebabkan alarm mobil tersebut berbunyi.
Kemudian, kedua orang tersebut mencoba untuk melarikan diri, pada saat itu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.
Pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan, dan dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Mako Polres Baubau untuk diamankn dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu 1 unit kendaraan roda 4 (mobil ) jenis toyota avanza veloz warna putih milik korban, 1 unit kendaraan roda 2 (sepeda motor) jenis yamaha fino warna hitam dan 1 buah obeng warna kuning dengan panjang keseluruhan 20 cm.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pra pelaku akan diancam sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan Pasal 363 Ayat (1) ke-53 jo Pasal 53 Ayat (1), Pasal 53 Ayat (1) ke-1e, Pasal 56 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Pasal 363 Ayat (1) ke-4e :
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pasal 363 Ayat (1) ke-5e : Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jo Pasal 53 Ayat (1) :
Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e :
Mereka yang melakukan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Pasal 56 Ayat (1) ke-1e : Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Kedua pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar