BAUBAU, Tv Berita Indonesia - Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial LF alias IF bin LB (20) yang diduga menguasai/memiliki narkoba, beralamat di Jembatan Pelabuhan Batu Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau pada Minggu (31/7/22).
Awalnya, pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 personil Satresnarkoba Polres Baubau menerima informasi dari masyarakat terkait hal ini, dengan operandi pelaku yang dilakukan bermotif sistem pengiriman paket melalui kapal laut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal seberat 0,95 gram bersama pembungkusnya, 1 kardus dos AICE, 2 lembar baju kaos bekas, 4 biji batu gunung, 1 kotak kosmetik berisi tisu dan 1 Hp Nokia warna hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan para pelaku akan dikenakan sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar