Kendari, Tv Berita Indonesia - Tim Opsnal Unit IV Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan, pelaku inisial MSA alias C bin IB (28) dengan korban inisial I (22).
Setelah Tim Resmob Polda Sultra melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, diduga tersangka tersebut melarikan diri ke arah Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, kemudian Tim Resmob Polda Sultra melakukan koordinasi dan mengirimkan Buket kepada anggota Polsek Bahodopi Polda Sulteng.
Selanjutnya anggota Polsek Bahodopi melakukan penangkapan di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian Tim Resmob menjemput pelaku di Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulteng dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polda Sultra guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/355/VIII/2022/Spkt Polda Sultra, tanggal 12 Agustus 2022.
Melalui Kanit IV Subdit III/Unit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando, S.I.K, mengatakan Pelaku ditangkap berdasarkan 2 alat bukti yang sah telah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1 (e) KUHP.
"Adapun barang bukti (bb) yang diamankan, yaitu uang sebesar Rp 4.673.000, 3 unit Handphone, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah parang, 1 buah speaker portable, 1 buah tas dan sejumlah pakaian," ujarnya. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar