Polsek Tomia Timur Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Jumat, 19 Agustus 2022

Polsek Tomia Timur Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

Wakatobi, Tv Berita Indonesia - Personil Polsek Tomia Timur berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 


Penangkapan dilakukan pada hari Rabu  (10/8/2022), semua para pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tomia Timur guna untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku inisial MH bin LR, inisial B, inisial C dan inisial R dengan korban inisial H.


Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomia Timur, IPDA La Daka, S.H bersama personil Polsek Tomia Timur.


Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/10/VII/2022/Sultra/Res Wktb/Sek Tomtim, tanggal 27 Juli 2022 yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tomia Timur.


"Tanggal 10 Agustus 2022 semua pelakunya saya tangkap, dan dibawa ke Polres untuk diproses dan kurang lebih 2 minggu kita ungkap," ujar Kapolsek Tomia Timur kepada media ini.


Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut Reskrim Polres Wakatobi menggelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diruang Aula Bag Polres Wakatobi, Senin (8/8/2022).


Giat ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido, S.H dan pemapar gelar perkara, Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur Bripka Firman.


Hadir dalam giat, antara lain KBO Sat Reskrim Polres Wakatobi, Ipda Herman, S.H., Kasi Propam Polres Wakatobi, Ipda Ld Amirudin, S.H., Kasiwas Polres Wakatobi yang diwakili oleh Bripka Muh. Rijal., Ps. Kaurmintu Reskrim Polres Wakatobi, Aipda Suwandi., Ps. Kanit I Reskrim Polres Wakatobi, Bripka Eko Fernando., Ps. Kanit II Reskrim Polres Wakatobi, Aipda Supriyanto., Ps. Kanit III Reskrim Polres Wakatobi, Bripka Achmad, S.H., Ps. Kanit IV Reskrim Polres Wakatobi, Bripka Anas Badaru., Ps. Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur, Aipda Bahji Ipa, S.H dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Wangi-Wangi, Aiptu Abdul Djalil, S.H.


Sesuai dengan hasil gelar perkara menetapkan sebagai tersangka yaitu inisial MS bin LR dan membuat SP2HP dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang inisial B, inisial C dan inisial R serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi juga melengkapi mindik (administrasi penyidikan). (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar