Baubau, Tv Berita Indonesia - Personil Polsek Bungi Polres Baubau telah berhasil menangkap terhadap pelaku judi togel online bertempat di lingkungan Balidwipa Kelurahan Karing-Karing Kecamatan Bungi, pada Senin (22/8) sekira jam 11:00 wita. Kamis (25/8/2922).
Terhadap identitas pelaku dengan inisial IW (43) dan WS (53).
Adapun kronologis kejadian, pada hari hari Senin (22/8) sekitar 10:30 wita, Personil Polsek Bungi Polres Baubau pada saat melaksanakan patroli kemudian menerima laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian togel online yang bertempat dilingkungan Balidwipa Kelurahan Karing-Karing Kecamatan Bungi Kota Baubau.
Kemudian personil Polsek Bungi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dan setelah berada ditempat tersebut, personil Polsek Bungi menemukan terlapor sedang melakukan perjudian togel sehingga personil Polsek Bungi melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bungi untuk ditindak lanjuti.
Pada saat ini, pelaku sementara diamankan di Polsek Bungi untuk proses lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 303 ayat (1) ke-1e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo pasal 55, 56 Kuhpidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar