Perkuat Kerjasama Utusan ICRC Temui Kapolda Maluku - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 09 Agustus 2022

Perkuat Kerjasama Utusan ICRC Temui Kapolda Maluku

Maluku, Tv Berita Indonesia - Sejumlah utusan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menemui Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum, di ruang kerjanya di Mapolda Maluku, kota Ambon, Selasa (9/8/2022).


Utusan tim ICRC yang menemui Kapolda Maluku yaitu Ahmed Dorgham – Utusan Regional ICRC untuk Kerjasama dengan Kepolisian; Namira Puspandari – Manajer Program Kerjasama dengan Kepolisian; Dan Md. Moshiour Rahman – Penasihat Program Kerjasama dengan Kepolisian. 


Saat menerima tiga orang utusan dari delegasi regional ICRC tersebut, Kapolda Maluku didampingi Karo Ops, beserta Dansat Brimob Polda Maluku.


Kedatangan utusan delegasi regional ICRC sendiri disambut hangat oleh Kapolda Maluku dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku.


"Kami menyampaikan selamat datang di Mapolda Maluku. Dan kami menyambut baik rencananya kegiatan yang akan dilaksanakan secara bersama," kata Kapolda Maluku.


Untuk diketahui, kedatangan utusan ICRC sendiri mengingat akan digelarnya kegiatan “Lokakarya tentang Aturan dan Standar Internasional untuk Pemolisian”. 


Kegiatan yang akan dihelat pada Rabu besok (10/8/2022) ini diikuti oleh personil Satuan Brimob Polda Maluku. 


Kerjasama antara ICRC dan Polri sendiri telah berlangsung sejak tahun 2000. Di mana, ICRC telah memberikan lokakarya dan sesi pelatihan kepada perwira dan personel Polri. 


Lokakarya yang dilakukan terkait sejumlah topik. Seperti penggunaan kekuatan yang mengacu pada Standar Pemolisian Internasional dan tema-tema lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut bekerjasama dengan Brimob, Hubinter dan Lemdiklat.


Lokakarya juga akan membahas mengenai aplikasi dari peraturan dan standar pemolisian yang terkait dengan penggunaan kekuatan dan senjata api, serta penanganan huru-hara dan pengendalian massa. 


Dalam kegiatan itu, ICRC juga akan memaparkan materi dari perspektif HAM internasional, serta peraturan dan standar pemolisian internasional terkait. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar