Maluku, Tv Berita Indonesia - Polres Maluku Tengah (Malteng) menangkap 4 orang tersangka pelaku judi online diwilayah hukum Polres Malteng, pada Jumat (26/8/2022).
Keempat tersangka tersebut berinisial RKM (50), RC (41), ZD (52) dan MHS (50). Mereka merupakan pengedar atau penjual judi online.
Hadir dalam giat tersebut, yaitu Kapolres Malteng, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Malteng, Iptu Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Suriarto Wijaya, yang berlangsung di ruang Bhayangkara Mapolres Malteng
Dalam press release, Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K mengatakan bahwa penggerebekan dan penangkapan keempat tersangka perjudian online ini sesuai arahan Kapolri untuk semua jajaran Kepolisian Republik Indonesia baik tingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek untuk melakukan pemberantasan perjudian online yang marak terjadi dan meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya ilegal.
"Tersangka RKM yang beralamat di Kelurahan Letwaru saat ditangkap oleh jajaran Resmob Serse Polres Malteng pada (14/8) sedang melakukan pengetikan nomor togel yang dipasang oleh pemasang yang kemudian dilakukan pengiriman ke situs 'Kindom Toto' dengan jumlah pemasangan oleh masing-masing pemasang," ungkap Kapolres.
Ia juga menambahkan, dari penangkapan tersangka RKM, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 8 lembar kertas putih bertuliskan nomor togel pemasang dengan uang tunai sebesar 88 ribu rupiah, 1 unit hp, 1 buah pena, 1 buah buah buku Bank BRI, 1 buah ATM BRI dan 34 laporan.
Selain itu, ada juga tersangka lainnya seperti inisial RC, MHS dan ZD, mereka juga ditemukan memiliki barang bukti yang dimilikinya.
Mereka keempat tersangka ini memiliki peran dimana masing-masing menerima pemasangan dari pemasang kemudian mengetik pada situs judi togel online yang dimiliki, kemudian nomor tersebut dikirimkan ke situs yang dimiliki.
"Peran keempat tersangka ini sama, dimana masing-masing tersangka menerima pemasangan dari pemasang kemudian mengetik pada situs judi togel online yang dimiliki, kemudian nomor tersebut dikirimkan ke status yang dimiliki," pungkas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, motif dari keempat tersangka perjudian online ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari perjudian tersebut.
"Keempat tersangka perjudian online ini disangkakan dengan pasal 323 ayat (1) ke-1e dan 2e Kuhpidana dan pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman bagi keempat tersangka selama-lamanya 10 tahun penjara dan atau membayar uang pengganti denda sebesar 25 juta rupiah," ucap Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui tempat-tempat perjudian, tempat transaksi narkoba atau masalah kriminalitas lain yang bertentangan dengan aturan dan perundangan maka segera mungkin masyarakat bisa mengakses laporan ke SPKT Polres Malteng melalui Call Center 081 147 8112. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar