Wartawan : Gatot.S
Garut, Tv Berita Indonesia - Setelah 10 tahun lamanya bersembunyi, seorang pria berinisial Tatang ditangkap atas dugaan mengeruk uang rakyat dalam proyek pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang menimbulkan kerugian sebesar Rp527 juta dari APBD tahun 2007.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menjelaskan sebelumnya kasus Tatang sempat disidangkan di tahun 2010 silam. Namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama.
Selang kemudian berlanjut menempuh upaya hukum Kasasi, dimana putusannya keluar pada 2012.
"Ya, benar perkaranya sempat di sidangkan pada 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Lalu kami lanjutkan dengan menempuh upaya hukum kasasi, putusannya keluar pada 2012," jelas Neva.
Sementara itu menurut Neva, setelah putusan keluar, Tatang dicari dan ternyata menghilang hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Keberadaan persembunyian tersangka akhirnya terlacak dan tertangkap setelah dirinya menjabat sebagai ketua RW di Astana Anyar, Kota Bandung," terang Neva.
"Atas perbuatannya Tatang harus mempertanggungjawabkan di mata hukum, hingga akhirnya sudah bisa eksekusi," pungkas Neva, saat jumpa pers pada Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama sudah menjalani hukuman pidana,
"Tinggal terpidana Tatang menyusul menjalani hukuman pidana," tutup Neva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar