Maluku, Tv Berita Indonesia - Polsek Wahai menghadiri kegiatan coffee morning dan pengawadan terpadu stasiun karantina pertanian kelas I Ambon oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku, bertempat di Kantor Sahbandar Pelabuhan Wahai Kecamatan Wahai Kabupaten Maluku Tengah. Jumat (1/7/2022).
Giat tersebut terkait dengan penyakit infeksi virus yang disebabkan oleh virus mulut dan kuku (hewan) atau PMK.
Dasar acuan dalam giat terkait dengan peraturan undang-undang No.21 tahun 2019 tentang hewan, ikan dan tumbuhan.
Hadir dalam giat tersebut, yaitu Kepala Dinas Stasiun Pertanian Provinsi Maluku atau yang mewakili, Andri Kurnian., Dokter Hewan Karantina Dinas Pertanian Provinsi Maluku, drh. Vicho., Danramil 1502-05 Wahai, Kapten Inf. Bambang Setiyono., Kapolsek Wahai atau yang mewakili, IPDA B. Assagaf., Kepala Sahbandar Wahai atau yang mewakili, La Radja., Koordinator Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bandara Wahai, La Ode Insan serta Kepala BKSDA Wahai, Econ Maba.
Peserta yang hadir dalam giat, sekitar 20 orang.
Terkait paparan dalam giat, Dokter Hewan Karantina Dinas Pertanian Provinsi Maluku, drh. Vicho menyampaikan, terkait dengan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang disebut dengan karantina hewan, ikan dan tumbuhan atau karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme.
"Perlu diketahui bahwa dalam undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang disebut dengan karantina hewan, ikan dan tumbuhan atau karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme," pungkas drh. Vicho kepada peserta yang hadir dalam giat.
Selama kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan tertib. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar