Polres Baubau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Minggu, 31 Juli 2022

Polres Baubau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Bau Bau, Tv Berita Indonesia -Polres Baubau telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2022 bertempat di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Senin (25/7/2022).


Adapun identitas pelaku inisial IR (47) dan korban inisial YS (15).


Terhadap kronologis kejadian, yakni awalnya korban YS (15) sering bertemu dengan pelaku IR (47) dirumah ED, karena korban YS dan ED berteman, dan korban YS sering bermain dirumahnya ED kemudian sekitar bulan April tahun 2020 korban YS dan ED diajak oleh pelaku ke Keraton untuk belajar agama.


Di Keraton, kemudian pelaku IR menyampaikan tentang ajaran-ajaran tauhid  dan agama Islam kepada korban YS dan ED setelah itu pelaku bertanya kepada korban YS dan ED dengan pertanyaan, bahwa kalian sudah pernah berhubungan dengan pacarnya.


Lalu korban YS dan ED menjawab, sudah. Karena dalam pemikiran korban YS berhubungan dengan dimaksud yakni berpegangan tangan lalu pelaku IR menyampaikan lagi, bahwa mau lakukan itu dengan saya atau dengan pacarnya kalian.


Lalu korban YS dan ED menjawab, bahwa kita pikir-pikir dulu, setelah pelaku IR menyuruh korban YS dan ED pulang.

Setelah sekitar seminggu kemudian untuk hari dan tanggalnya korban YS sudah lupa, namun masih di bulan April tahun 2020 sekitar pukul 15:30 wita, bertempat di Kos pelaku yang beralamat di Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, korban YS disampaikan oleh ED kalau mereka berdua diajak pelaku IR ke kamar Kos pelaku, sehingga korban YS dan ED bersama-sama ke kamar Kos Pelaku, setelah tiba di kamar Kos, pelaku langsung menyuruh korban YS dan ED masuk kedalam kamar, setelah korban YS dan ED masuk kedalam kamar Kos pelaku, kemudian pelaku langsung mengunci pintu kamar Kosnya, lalu pelaku menyampaikan bujuk dan rayu bahwa, kalau mau tercapai cita-cita kalian, hidupnya kalian akan enak kedepannya, kalian harus berhubungan badan dengan saya, sehingga korban YS dan ED hanya diam / tidak menjawab perkataan pelaku.


Kemudian pelaku menyampaikan lagi bahwa, buka bajunya kalian, lalu pelaku mengambil handphone miliknya kemudian mengaktifkan video di Hp miliknya, lalu handphone tersebut dipegang oleh pelaku, kemudian korban YS dan ED melepaskan seluruh pakaiannya hingga korban YS dan ED keadaan tidak berbusana, kemudian bersamaan dengan itu pelaku melepaskan juga seluruh pakaiannya.


Kemudian pelaku melakukan hubungan badan yang terlebih dahulu dilakukan terhadap korban ED dan kemudian korban YS, kegiatan persetubuhan tersebut direkam oleh pelaku melalui handphone pelaku.


Kemudian sekitar bulan Februari tahun 2022, pelaku melakukan hal yang sama terhadap korban YS waktunya sekitar pukul 20:00 wita bertempat dirumah Kos pelaku yang beralamat di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, dengan cara korban di suruh oleh pelaku untuk menemui pelaku dikamar kosnya.


Kemudian setelah korban YS tiba dikamar kos pelaku, lalu pelaku langsung menyuruh korban YS masuk kedalam kamar kos miliknya, kemudian pelaku menutup pintu lalu mengunci pintu kamar kosnya lalu pelaku memeluk korban YS kemudian pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.


Pada tanggal 2 Juni 2022, telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku IR berdasarkan: DPO / 05/ VI/2022/ Reskrim tanggal 2 Juni 2022 selanjutnya penyidik / penyidik pembantu mendapatkan informasi kalau pelaku IR sedang berada di Dusun Parigi Kelurahan Wahai Kecamatan Wahai Kabupaten Maluku Tengah, sehingga pada tanggal 15 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Membawa berdasarkan Nomor : S. pgl / 125/ VII/ 2022/ Reskrim.


Selanjutnya penyidik pembantu berangkat ke Dusun Parigi Kelurahan Wahai Kecamatan Wahai Kabupaten Maluku Tengah untuk mengamankan pelaku IR, kemudian pelaku IR dibawa oleh penyidik pembantu ke Kota Baubau dan tiba di Kota Baubau pada tanggal 21 Juli 2022, selanjutnya penyidik pembantu menerbitkan Surat Perintah Penangkapan berdasarkan Nomor : Sp. Kap/100/VII/2022/Reskrim tanggal 21 Juli 2022.


Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sesuai pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76D Jo 81 Ayat (1),(2) UUD RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak 5 (lima) milyar rupiah. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar