Polres Baubau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 19 Juli 2022

Polres Baubau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian

BAUBAU, Tv Berita Indonesia - Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, S.Sos yang didampingi Kasat Reskrim, Akp Najamudin, S.H., M.H dan Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan diruang Satreskrim Polres Baubau, Jumat (15/7/2022).


Dalam press release Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, S.Sos memaparkan kejadian pengungkapan pelaku pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan berinisial FS bin LR (21) dan FR alias FL bin UD (21).


Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu awalnya pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 17:30 wita bertempat dibelakang Kantor Walikota Baubau Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau.


Saat itu korban inisial SLD (22) bersama temannya yakni inisial NS duduk dibelakang lapangan Kantor Walikota Baubau untuk foto-foto.


Pada saat korban bersua foto dengan temannya, ia melihat 2 orang pria yang tidak dikenal datang dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor.


Kemudian salah seorang pelaku turun dari motor dan langsung menghampiri korban dan teman korban.


Kemudian pelaku tersebut langsung mengambil handphone korban yang berada dilapangan, melihat pelaku tersebut mengambil handphone korban, secara spontan korban langsung menghampiri pelaku untuk mengambil kembali handphonenya dan saat itu korban sempat memegang pundak pelaku sehingga pelaku berbalik dan langsung mendorong korban dengan menggunakan sebilah badik yang diarahkan ke arah bagian perut korban.


Sehingga saat itu korban mundur dan diam ditempat, kemudian pelaku berjalan menghampiri temannya yang sementara duduk sambil foto selfi dan saat itu pelaku langsung mengambil handphone temannya.


Pada saat korban inisial N berdiri ingin mengambil handphonenya, pelaku langsung mendorong temannya dengan menggunakan sebilah badik sehingga temannya korban juga terdiam dan tidak melakukan apa-apa, kemudian kedua pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone Oppo A16 warna biru, dengan nomor Imei 1: 866471053273476 Imei 2:866471053273468 dan 1 unit handphone Vivo warna biru nebula dengan nomor imei 1: 864043053421777 imei 2: 864043053421769," ujar Wakapolres Baubau.


Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian ini dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Baubau, agar hati-hati dengan barang-barang berharga lainnya," pungkas Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamudin, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres, IPTU Abdul Rahmad. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar