Jakarta, Tv Berita Indonesia - Politikus Gerindra Fadli Zon merespon penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka, atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Fadli menyebut penetapan Roy sebagai tersangka menandakan demokrasi dan kebebasan berekpresi telah diberangus. Menurutnya, hukum juga sesuai selera semata.
"Demokrasi dan kebebasan berekpresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli Zon, melalui akun Twitternya, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pasalnya kena di UU ITe Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Psal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar