Maluku, Tv Berita Indonesia - Polres Kepulauan Tanimbar (KepTan) menemukan 2 kasus ilegal logging yang ditemukan langsung petugas dilapangan. Terkait dengan itu, dilakukan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres KepTan, AKBP Umar Wijaya, S.I.K serta didampingi Kasat Reskrim Polres, Iptu Yogie Gultom, S.T.K diruang Video Conference (Vicon) Polres, sekira pukul 14:20 WIT. Jumat (17/6/2022).
Temuan 2 kasus yang sama yang dirilis bersama awak media KepTan ini, yakni terhadap kasus pertama pada Selasa (14/6/2022) ditemukan langsung oleh personil Satuan Sabhara yang sementara berpatroli di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki dan ditemukan 1 unit mobil dump truck yang memuat kayu olahan jenis merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 127 potong.
Terkait temuan kasus itu, Kapolres KepTan, AKBP Umar Wijaya, S.I.K, menyampaikan ketika dicheck oleh petugas mengenai surat atau dokumen, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), akan tetapi, Sopir yang mengangkut olahan kayu tersebut tidak dapat menunjukannya, sehingga Barang Bukti (BB) diamankan di Kantor Polres.
"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Sopir yang mengangkut kayu dimaksud tidak dapat menunjukan dokumen, berupa SKSHHKO nya. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen, maka kendaraan tersebut beserta muatannya langsung diamankan petugas di Polres KepTan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun Sopir yang membawa kayu tersebut, diantaranya saksi 5 orang yaitu personil Polri yang bertugas, Buruh Pelabuhan yang menaikan/menurunkan muatan kayu tersebut dan terhadap saudara inisial RMM yaitu Sopir yang mengangkut kayu tersebut," pungkas Kapolres.
Kemudian pangkat dua melati itu juga memaparkan, dari hasil pemeriksaan kayu tersebut merupakan milik inisial FR di Desa Lauran yang direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan mneggunakan KM Berkat Taloda.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, kayu tersebut merupakan milik inisial FR di Desa Lauran yang mana kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM Berkat Taloda," tutur Kapolres.
Selain itu, kasus yang kedua diwaktu yang sama pada Selasa (14/6/2022), dari fungsi operasional Satuan Reskrim Polres dilapangan juga mengamankan 1 unit mobil dump truck yang juga tidak dilengkapi dokumen, yang mengangkut kayu olahan jenis Lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong, yang menurut keterangan hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik saudara inisial STG, sementara yang mengangkut / Sopir saudara inisial JM yang mana atas dasar keterangan sebelumnya, dirinya sudah melakukan pengangkutan pertama pada pukul 10:00 WIT terhadap kayu olahan jenis Merbau / besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong dan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.
Untuk temuan kedua kasus ini, tindakan kepolisian yang juga dilakukan yakni ketika dicheck dokumen, hal yang sama dengan temuan kasus pertama juga terjadi yaki Sopir dengan inisial JM yang mana tidak dapat menunjukan dokumen lengkap, sehingga Barang Bukti (BB) berupa kayu dan mobil dump truck tersebut juga turut diamankan di Polres.
Berdasarkan temuan kedua kasus yang sama ini, Penyidik Reskrim Polres KepTan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi termasuk Sopir dengan inisial JM, yang mana hingga pada Rabu (15/6/2022) dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara inisial JM dan pada Kamis (16/6/2022).
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor pemilik kayu dengan inisial STG, namun berdasarkan keterangan yang didukung oleh bukti pemeriksaan, saudara inisial STG sudah lanjut usia dan baru selesai menjalani operasi tumor, kemudian memiliki riwayat penyakit jantung sehingga saudara inisial STG belum dapat dilakukan penahanan, dikarenakan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Terkait kasus yang terjadi ini, Kapolres KepTan, AKBP Umar Wijaya, S.I.K, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada 3 orang tersangka kasus ini, yakni saudara inisial RMM, FR dan JM.
"Terhadap ketiga tersangka, pasal 83, ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda, paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar rupiah)," pungkas nya.
Ketiga tersangka ini, kini telah mendekam di Rutan Polres KepTan sambil menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar