Jakarta, Tv Berita Indonesia - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menekankan bahwa perdagangan kripto di Indonesia semakin tumbuh dan besar.
Saat ini saja setidaknya pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan posisi 30 di dunia.
Data Kementerian Perdagangan mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Akumulasi nilai transaksi aset kripto di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp 859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai Rp 363,3 triliun.
"Saat ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pemerintah masih merumuskannya. Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa," ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pemerintah juga bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia. Selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan.
"Sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Sabtu (12/2/22).
Perdagangan aset kripto sudah memiliki berbagai dasar hukum, tidak menutup kemungkinan pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat.
Untuk itu Pemerintah perlu mengambil momentum atas perkembangan ekonomi digital yang semakin sulit dibendung ini dengan membangun ekosistem perdagangan baru yang meliputi mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen, Literasi, pembentukan para profesi penunjang yang berkualitas, dan terutama perluasan potensi pada penerimaan pajak.
"Untuk itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK kiranya duduk bersama untuk merumuskan framework kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum perekonomian di tengah masyarakat yang serba cepat, global dan digital ini", pungkas Bamsoet. *Lk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar