Indonesia News Online Jakarta - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT. ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.
Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8/2021).
Di kesempatan yang sama, Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.
Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang, sampai 16.30 WIB," kata Fahmi.
Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan. "Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Fahmi.
Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA.
Untuk lebih lanjut, Fahmi tidak menyebut secara detil pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.
Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.
Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat. Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.
Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Polres Metro Jakbar, Jumat (30/7).
Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi. Parahnya, saat angka covid-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.
Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.
Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan," kata Bismo.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. *LL
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar