Indonesia News Online Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 9 Agustus 2021 dan berlaku di beberapa Kabupaten/Kota. Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi persnya melalui virtual, pada Senin (2/7/2021).
Seperti sebelumnya, dalam perpanjangan yang ke tiga ini ada penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Sedangkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat dampak PPKM, pemerintah mempercepat penyaluran berbagai bansos Covid-19 kepada warga terdampak. *Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar