Indonesia News Online - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan aturan menunjukkan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang akan berkegiatan mulai Senin 2 Agustus 2021.
Tidak hanya fasilitas umum, bahkan rumah makan dan pangkas rambutpun juga masuk dalam sasaran aturan ini. Sertifikat vaksin tidak hanya berlaku bagi pengunjung, tetapi karyawan, pemilik rumah makan, dan warteg, harus sudah divaksin. Perhotelan hingga pertokoanpun wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Ya pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti menjadi aturan ketentuan ini, agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin, kemudian mendorong juga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan, ini perlu kita terapkan, ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, jadi tidak boleh abai," jelas Ahmad Riza.
Riza juga mengatakan, langkah ini sebagai upaya mendorong agar target percepatan vaksin terpenuhi, sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) tercapai, dan sekaligus menekan penyebaran Covid-19. *Teguh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar