Terlanjur Pinjam Uang di Pinjaman Online? Begini Saran dari OJK - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 29 Juli 2021

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjaman Online? Begini Saran dari OJK

Indonesia News Online Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menghimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol, maka lakukan lima hal dibawah ini.

  1. Segera melunasi. Dengan segera melunasi, maka pelanggan akan terhindar dari teror ataupun bunga
  2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi. Masyarakat harus melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian, agar pinjol ilegal segera ditindak
  3. Jika tidak sanggup bayar ajukan keringanan. Ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, dan perpanjangan waktu, agar peminjam ringan dalam membayar hutang
  4. Jangan mencari pinjaman baru. Stop mencari pinjaman baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar