tvberitaindonesianews.online Jakarta - Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Minggu (25/7/2021) pukul 19.30 WIB.
Pengumunan ini menjadi sikap Pemerintah untuk melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM. Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah rencananya akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Juli 2021.
Nantinya, ada 4 level dalam penerapan PPKM, yakni level 1 hingga 4. PPKM ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kasus virus corona di setiap daerah.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden (20/7/2021). *Teguh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar