Indonesia News Online Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 10 Manajer Investasi sebagai tersangka.
Penetapan 10 Manajer Investasi diberikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 s/d 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/72021).
"Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada pokonya tidak dilakukan secara profesional serta independent, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali," tambahnya.
Akibat dari tindakan yang dilakukan tidak secara profesional tersebut, Leonard menuturkan ada kerugian keuangan negara yang dirugikan. *Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar